faq:2022:11:11:000205131_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penandatangan di espt pph 21 apabila pegawai akan menandatangani SPT apakah bisa?
Jawaban
Harus memiliki surat kuasa khusus sesuai ketentuan PMK-229/PMK.03/2014, saat pelaporan di efiling silakan dilampirkan (Lampiran PER-02/PJ/2019).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205131_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion