User Tools

Site Tools


faq:2022:11:11:000205131_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penandatangan di espt pph 21 apabila pegawai akan menandatangani SPT apakah bisa?


Jawaban

Harus memiliki surat kuasa khusus sesuai ketentuan PMK-229/PMK.03/2014, saat pelaporan di efiling silakan dilampirkan (Lampiran PER-02/PJ/2019).

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B L​ D U
D V I I B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E B Z K P
 
faq/2022/11/11/000205131_1234.txt · Last modified: (external edit)