User Tools

Site Tools


faq:2022:11:11:000205126_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17Q saya memiliki piutang yang tidak tertagih kemudian saya melakukan pencadangan untuk piutang tidak tertagih dimana biaya piutang tidak tertagih saya lawankan ke biaya piutang tidak tertagih setiap bulannya saya mau tanya apakah pencadangan atas piutang tidak tertagih itu sah blh dibebankan biaya sewaktu menghitung pajak badan PT?


Jawaban

#17A: wp baru mencadangkan piutang yang tidak tertagih, kalau sudah dibiayakan di pembukuan dan memenuhi ketentuan pasal 3 PMK-207/PMK .010/2015 bisa jadi biaya fiskal

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K S W V M
O J B S Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q I Q L J
 
faq/2022/11/11/000205126_1234.txt · Last modified: (external edit)