faq:2022:11:11:000205124_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP pengusaha jasa konstruksi omset masih di bawah 4.8 M apakah bisa pakai PP 23?
Jawaban
Karena penghasilan dari jasa konstruksi sudah diatur menggunakan PP tersendiri maka tidak bisa menggunakan PP 23. Kecuali WP ada usaha lain selain jasa konstruksi.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205124_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion