faq:2022:11:11:000205120_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bukan pegawai ketika menerima bonus sehubungan dengan pekerjaannya apakah masuk akumulasi penghasilannya? Jika menerima bonusnya lebih dari 1x.
Jawaban
Tidak ada penghitungan bonus tersendiri untuk bukan pegawai jadi seharusnya dianggap sebagai penghasilan bruto kaya biasanya. Jika penghasilan diterima lebih dari 1x maka masuk dalam penghitungan kumulatif.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205120_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion