faq:2022:11:11:000205093_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wpln singapore mengadakan event di singapore dan ada wpdn indionesia yg memasang baliho di singapore yg biaya pemasangan/ penanyangannya dibayarkan kepada wpln penyelenggara event td. wpln punya but di indonesia. apakah kena pph 26 atau bisa dipajaki di indonesia?
Jawaban
pada prinsipnya kena pph pasal 26 tapi kita harus berpedoman jg ke ketentuan tax treaty indonesia singapore di article 7 dan per 25/2018.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205093_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion