faq:2022:11:11:000205073_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau selain BUMN melakukan penjualan pelumas, apakah dipungut pph pasal 22?
Jawaban
harus dipastikan dulu apakah badan usaha selain bumn ini selaku produsen atau importir? TERMASUK PEMUNGUT (Pasal 1 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017). Yaitu produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205073_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion