User Tools

Site Tools


faq:2022:11:11:000205073_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau selain BUMN melakukan penjualan pelumas, apakah dipungut pph pasal 22?


Jawaban

harus dipastikan dulu apakah badan usaha selain bumn ini selaku produsen atau importir? TERMASUK PEMUNGUT (Pasal 1 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017). Yaitu produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V H C A X
K N R D N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B K B L G
 
faq/2022/11/11/000205073_1234.txt · Last modified: (external edit)