faq:2022:11:11:000205045_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wp di kawasan bebas ada sewa barang dari TLDDP, barangnya dimasukan ke kawasan bebas dan nanti dikembalikan lagi ke tlddp, apakah terutang PPh 22 impor ?
Jawaban
tidak, terutang pph 22 impor apabila barang asal luar daerah pabean dimasukan ke kawasan bebas yang ketika impor pph 22 tidak dipungut. namun, kemudian barang tersebut dikeluarkan ke tlddp, maka ada kewajiban melunasi pph 22 impornya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205045_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion