User Tools

Site Tools


faq:2022:11:11:000205016_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FP normal tidak centang uang muka, lalu pengganti jadi uang muka. Saat pembayaran instalment kedua notifnya SPPB sudah digunakan


Jawaban

kemungkinan karena FP normal belum mencentang uang muka dan pada saat pengganti tidak terpengaruh. Arahkan ke KPP saja apakah perlu dibatalkan agar status SPPB kembali belum digunakan atau dilasis

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R A Z W P
A T P T P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W B L Q X
 
faq/2022/11/11/000205016_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)