faq:2022:11:11:000205016_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP normal tidak centang uang muka, lalu pengganti jadi uang muka. Saat pembayaran instalment kedua notifnya SPPB sudah digunakan
Jawaban
kemungkinan karena FP normal belum mencentang uang muka dan pada saat pengganti tidak terpengaruh. Arahkan ke KPP saja apakah perlu dibatalkan agar status SPPB kembali belum digunakan atau dilasis
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205016_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion