faq:2022:11:11:000205012_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan baru berjalan sudah PKP tapi omzet belum 4,8. Bisa pakai PP 23/2018?
Jawaban
Bisa karena mengacu ke omzet, kalau WP ingin tarif umum saat daftar NPWP bisa pilih yg menggunakan tarif umum. Kalau pemberitahuan sekarang penggunaan tarif umumnya untuk tahun pajak berikutnya
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205012_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion