faq:2022:11:11:000205005_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN atas jasa tenaga kerja gimana?
Jawaban
untuk PPN yang dibebaskan sesuai Pasal 16B belum ada aturan turunannya, jika jasa tenaga kerjanya adalah termasuk yang dikenai PPN sesuai PMK-83/2012 maka tetap dikenakan PPN sesuai PMK tsb
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205005_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion