faq:2022:11:11:000204998_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pasal 29 ayat (2) PER-03/2022, disebutkan salah satunya angkutan darat berupa kendaraan bermotor, untuk mobil masuk definisi ini tidak?
Jawaban
Tidak ada definisinya di per-nya, berarti kembali ke definisi umum, untuk mobil seharusnya masuk ke definisi kendaraan bermotor
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000204998_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion