faq:2022:11:11:000204996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP indonesia mau jual beli ama pihak di Cina, lalu gak jadi dan ada pembayaran denda dari Cina ke Indonesia, aspek perpajakannya apa aja?
Jawaban
Untuk PPhnya gak ada potput, nanti masuk di SPT tahunan WP indonesianya, dipotong atau tidak di cina tergantung ketentuan perpajakan di sana, apabila memang ada pemotongan nanti bisa dikreditkan sbg kredit pajak PPh pasal 24 untuk ketentuan dan kriterianya mengacu ke PMK-192/2018
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000204996_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion