faq:2022:11:10:000206389_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#31Q: apabila perusahaan saya menggunakan jasa audit di tahun 2022 atas laporan keuangan 2021, bagaimana perlakuan PPN nya? apakah PPN masukannya harus dictaat di tahun 2021 atau tahun 2022?saya mau melakuakn accrue terhadap biaya audit di laporan keuanagan tahun 2021.
Jawaban
#31A: untuk penentuan penerbitan FP kita mengacu ke saat terutang PPN nya ya mbak pasal 17 PP 1/2012 (saat penyerahan/pembayaran jika terjadi lebih dulu). Sedangkan saat penyerahan JKP dapat dilihat di pasal 17 ayat 5 PP 1/2012 ya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000206389_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion