User Tools

Site Tools


faq:2022:11:10:000206389_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#31Q: apabila perusahaan saya menggunakan jasa audit di tahun 2022 atas laporan keuangan 2021, bagaimana perlakuan PPN nya? apakah PPN masukannya harus dictaat di tahun 2021 atau tahun 2022?saya mau melakuakn accrue terhadap biaya audit di laporan keuanagan tahun 2021.


Jawaban

#31A: untuk penentuan penerbitan FP kita mengacu ke saat terutang PPN nya ya mbak pasal 17 PP 1/2012 (saat penyerahan/pembayaran jika terjadi lebih dulu). Sedangkan saat penyerahan JKP dapat dilihat di pasal 17 ayat 5 PP 1/2012 ya.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B C G R H
B I R E G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A U I R Q
 
faq/2022/11/10/000206389_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1