faq:2022:11:10:000206386_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21Q mau tanya mengenai pmk 64, penyerahan barang hasil pertanian tertentu kalau berdasarkan aturan sebelumnya, pmk 89, di form pengajuan jelas tertulis unt pkp yg bergerak d bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan tp d pmk 64 kata2 itu tidak ada jd misal case nya adalah pedangan eceran seperti borma, yogya, dan semacamnya dia jual barang pertanian tertentu yg masuk pmk 64 dan juga jual barang lain diluar list o pmk 64 bagaimana ppn nya, apakah bs mengajukan pmk 64, kalau bs bgmn pelaporannya, apakah bs d gabung dg barang lain yg ppn nya 11% ?
Jawaban
#21A: PM, dalam PMK 64/2022 tidak disebutkan batasan tsb. Selama memenuhi kriteria PMK tsb, maka dapat menggunakan PPN skema besaran tertentu.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000206386_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion