Tanya
perusahaan beli voucher dari wpln lalu dijual kembali di dalam negeri. Perusahaannya berdalih kalau dalam transaksi ini tidak ada komisi, jadi hanya untungnya harga jual dikurangi harga beli. Apakah transaksi ini tetap masuk dalam kategori jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran dengan distribusi voucher?
Jawaban
Kembalikan ke WP nya aja ya yahya, untuk transaksinya sebenernya penyerahan voucher atau penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran. Untuk jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer bisa dijelaskan sesuai pasal 9 ayat (1) dan (2) PMK-6/2021, apabila masuk ke situ maka terutang PPN. Untuk penyerahan voucher bisa arahin ke pasal 10, apabila masuk kesitu tidak dikenai PPN. Silakan wp bisa menentukan sendiri masuk yg mana, Jika butuh penegasan bisa konfirmasi KPP.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion