Tanya
saya mau tanya pembuatan Faktur Pajak Keluaran 07 yang tidak ada no dokumen pendukungnya.. karena penjualannya langsung ke customers di daerah bebas bea.toko ritel di daerah keberangkatan internasional bandara soekarno hatta. pihak bea cukai tidak mengeluarkan no SPPB karna customers tsb memang berhak membeli barang tsb. ini gimana ya mas/mbak?
Jawaban
Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Toko Bebas Bea tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. (Pasal 30 ayat (4) PP 85 TAHUN 2015) Dari PP tsb, diketahui toko bebas bea itu termasuk tempat penimbunan berikat dan bisa dapat fasilitas. Jika ingin mendapat fasilitas tidak dipungut, wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap “PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut eksekusi dari PP Nomor 85 TAHUN 2015.” Di aplikasi efaktur, ketika memilih 070 tempat penimbunan berikat, maka harus masukkan no SPPB di dokumen pendukung. Jadi memang harus ada SPPB nyaa. Kalo ngga ada dan SPPB tdk dpt dipenuhi, harusnya gak masuk ketentuan PMK 65/2021 (karena bukan masuk ke TPB). Alternatifnya pake faktur 070 tapi pilih keterangan tambahannya yg “lainnya” (ini tdk ada validasi dokumen pendukung), namun sambil dikonsultasikan dengan kpp nya juga ya
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion