User Tools

Site Tools


faq:2022:11:10:000204925_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait PMK 63/2022 pasal 5 ayat 2, kalau perusahaan kami sudah dipungut PPN ketika impor, maka sudah tidak dipungut PPN lagi ketika menjual ke konsumen akhir?


Jawaban

Pasal 5 PMK-63/2022 (1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir. (2) Atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Produsen dan/atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari Pengusaha Penyalur kepada Pengusaha Penyalurlainnya atau kepada konsumen akhir, Pengusaha Penyalur tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai. (3) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L I K V
L T M P W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B​ F D E Q
 
faq/2022/11/10/000204925_1234.txt · Last modified: (external edit)