faq:2022:11:10:000204923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
MinPajak @kring_pajak jika saya tidak bisa melakukan Pembetulan atas Lebih Bayar PPN, LB uang setoran saya status nya gimana?
Jawaban
coba dikonfirmasi kembali ke WP. Ini dia mau pembetulan SPT LB karena memang status SPT LB (PK lebih kecil dari pada PM) atau karena lebih setor ya? Apabila lebih setor, WP bisa melakukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/2015 atau Pbk mba Kalau yg dimaksud WP adalah pembetulan SPT yang menyatakan LB dan WP tidak dapat membetulkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 Ayat (1a) UU KUP sttd UU HPP, boleh dikonsultasikan ke KPP yaa terkait LB tsb
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204923_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion