faq:2022:11:10:000204903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan saya tempat bekerja (PT. Pengembangan Industri Logam) yang merupakan perusahaan yg bergerak dalam Bidang konstruksi. nah, kami punya proyek di daerah sulawesi. terkait proses pekerjaan proyek tersebut, kami ada membeli Solar dari pihak swasta yang mana bukan Pertamanina atau agen pertamina. nah terkait pembelian Solar ini, apakah dikenakan PPH? kalo iya, PPH berapa, dan tarifnya berapa
Jawaban
<WRAP> kalau penjualnya produsen/importir bbm lalu yang dibeli adalah bbm maka terutang pemungutan pph 22 sesuai yang diatur di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204903_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion