faq:2022:11:10:000204895_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP jual meterai @11ribu, mungut PPN ga?
Jawaban
Meterai adalah dokumen pembayaran/pelunasan pajak (bea), bukan objek PPN, tidak termasuk BKP (memang tidak disebut di pasal 4A UU PPN). Atas penyerahan meterai tidak kena PPN, tp beda cerita jika yg diserahkan sebetulnya adalah jasa penyediaan meterai misal, bisa jadi terutang PPN atas jasa nya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204895_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion