faq:2022:11:10:000204893_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengalihan tanah dan atau bangunan namun untuk merger
Jawaban
<WRAP> dikecualikan pengenaan pph pasal 4 ayat 2 pengalihan tanah/bangunan, jika badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku dengan SKB, http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204893_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion