faq:2022:11:10:000204890_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kriteria bangunan permanent dan tidak permanent atau non permanent ada diatur dimana ya?
Jawaban
Pasal 11 ayat (2) UU HPP (PPh) penjelasan, Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204890_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion