User Tools

Site Tools


faq:2022:11:10:000204890_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kriteria bangunan permanent dan tidak permanent atau non permanent ada diatur dimana ya?


Jawaban

Pasal 11 ayat (2) UU HPP (PPh) penjelasan, Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E F U B᠎ K
B O​ A F U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A B​ O Q Y
 
faq/2022/11/10/000204890_1234.txt · Last modified: (external edit)