User Tools

Site Tools


faq:2022:11:10:000204864_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya apakah dalam menghadiri pembahasan akhir pemeriksaan tidak boleh 2 kuasa ya pak, apa memang hanya boleh 1 kuasa aja? Karena di Pasal 32 UU KUP jo. PMK-229/2014 Pak, disebutkan seorang WP dapat menunjuk seorang kuasa, jadi kata 'seorang' ditafsirkan 1 orang?


Jawaban

Sesuai Pasal 7 ayat 2 PMK-229/2014: 1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Kalau ada 2 kuasa maka masing-masing harus punya surat kuasa khusus. Untuk pembahasan hasil akhir pemeriksaan tidak disebutkan hanya boleh 1 kuasa saja. Pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan dilakukan oleh: - Tim QA Pemeriksaan, - Tim Pemeriksa Pajak, dan - WP, wakil, atau kuasa dari WP. (Pasal 51 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X R X Y V
Q T I J B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M A W Z Z
 
faq/2022/11/10/000204864_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)