Tanya
izin bertanya apakah dalam menghadiri pembahasan akhir pemeriksaan tidak boleh 2 kuasa ya pak, apa memang hanya boleh 1 kuasa aja? Karena di Pasal 32 UU KUP jo. PMK-229/2014 Pak, disebutkan seorang WP dapat menunjuk seorang kuasa, jadi kata 'seorang' ditafsirkan 1 orang?
Jawaban
Sesuai Pasal 7 ayat 2 PMK-229/2014: 1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Kalau ada 2 kuasa maka masing-masing harus punya surat kuasa khusus. Untuk pembahasan hasil akhir pemeriksaan tidak disebutkan hanya boleh 1 kuasa saja. Pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan dilakukan oleh: - Tim QA Pemeriksaan, - Tim Pemeriksa Pajak, dan - WP, wakil, atau kuasa dari WP. (Pasal 51 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion