faq:2022:11:10:000204851_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min @kring_pajak, dampak dari Pasal 4 PP Nomor 15 Tahun 2022 jika harga jual di bawah harga acuan apakah koreksi positif atas omzet?
Jawaban
Jadi kan untuk menentukan Penghasilan dari usaha apabila harga jual (sesungguhnya atau seharusnya diterima WP) dibawah harga patokan batu bara atau indeks harga batubara, maka seharusnya Penghasilan usaha WP menggunakan harga yang lebih rendah antara harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara pada saat transaksi dan juga sebaliknya (bisa dilihat dipenjelasan Pasal 4 ayat (3) ada contoh kasusnya). Apabila WP tidak menggunakan Perhitungan Penghasilan Usaha ketentuan diatas, maka harusnya akan ada koreksi positif ya mba
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204851_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion