faq:2022:11:10:000204832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP banding dan dikabulkan untuk SPT 2016. Kemudian dia mau pembetulan beruntun dari 2017 untuk memasukkan nilai kompensasi kerugiannya. Teknisnya gimana ya?
Jawaban
Dijelaskan dulu sesuai pasal 8 ayat 1a UU KUP stdd UU HPP, pembetulan yg menyatakan rugi/LB paling lambat dilakukan 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Untuk teknis lebih lanjut apakah atas kompensasi kerugiannya bisa diinputkan tidak berurutan bisa konfirmasi ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204832_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion