faq:2022:11:10:000204825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bea masuk dapat tarif 0% untuk pph 22 dan ppn nya bisa dapat fasilitas tidak dipungut tidak
Jawaban
<WRAP> untuk PPN kembali ke aturan fasilitas tidak dipungut/dibebaskan. Untuk pph 22 diliat dahulu masuk list barang tidak diaturan pmk nya http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204825_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion