faq:2022:11:10:000204823_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
menggunakan jasa badan, tapi gak ada NPWP. ga bisa dibuat bupot.
Jawaban
di ebuni memang pilihannya hanya satu untuk badan, yaitu NPWP. secara ketentuan pun seharusnya badan ini mendaftarkan diri sebagai NPWP. jadi tetap harus ada NPWP untuk bisa dibuatkan bukti potong
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204823_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion