faq:2022:11:10:000204813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 64/2022 jika PKP menjual BHTP kena besaran tertentu, kalo dia jual selain itu PPN nya tetap sesuai ketentuan umum kan?
Jawaban
Betul, jika PKP tsb ada menyerahkan BKP biasa maka berlaku PPN 11% pada umumnya, besaran tertentu untuk BHPT nya saja
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204813_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion