faq:2022:11:10:000204791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan aturan yang mengatur mengenai peninjauan kembali ada dimana ya? Apakah masih UU 14/2002 Mas/Mba? Terima kasih
Jawaban
WP menanyakan teknisnya, arahkan ke MA, Pasal 89 UU No.14/2002 Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204791_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion