Tanya
Hi @kring_pajak, saya ingin bertanya berkaitan PPS : 1. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 a, disebutkan bahwa nilai harta bersih yg belum atau kurang diungkap diperlakukan sbg penghasilan yg bersifat final pada tahun Pajak 2022. Jika harta bersih yg belum atau kurang diungkap Ditemukan di 2023, apakah akan dianggap sbg penghasilan yg bersifat final pada tahun pajak 2022 juga? 2. Apakah ada daluwarsa utk harta bersih yg belum atau kurang diungkap? Contoh ada harta yg kurang diungkap dan ditemukan di 2028, apakah atas harta tsb tetap akan dianggap sbg penghasilan yg bersifat final di 2022 atau akan dianggap penghasilan tahun pajak ketika ditemukan harta tsb? 3. Utk harta” yg belum atau kurang diungkap berkaitan dgn harta PPS 1 (1 Jan 85 - 31 Des 15), apakah akan diterbitkan SKPKB dgn tarif final 30% juga seperti PPS 2? Dan apakah benar sanksinya utk PPS 1 ditambah dgn 200% sanksi Tax Amnesty? 4. Jika WP yg memilih utk merepatriasi dan/atau menginvestasikan harta PPS namun telat menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi (setelah 31 Mar), apakah ada sanksinya bagi peserta PPS 1 dan PPS 2? Yang (1) betul kan ya mas/mba, untuk pps kebijakan 2 jika ditemukan harta lainnya, maka Nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022. Untuk 2-3 gimana ya mas/mba?
Jawaban
no 1 betul ya, diperlakukan sebagai penghasilan final di tahun pajak 2022 melalui penerbitan skpkb nantinya. no 2, sesuai pasal 13 UU KUP-UU PPh, bahwa pemeriksaan bisa saja dilakukan walaupun sudah melebihi kadaluarsa penetapan (5 tahun) jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud. no 3, terkait WP yang mengikuti PPS 1, jika masih ada harta yang kurang diungkap maka akan dikenakan sanksi sesuai psal 18 UU TA yaitu UU 11 tahun 2016, dimana ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion