faq:2022:11:10:000204724_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mempunyai SIUJK, memberikan jasa pemeliharaan apakah dipotong PPh 4 ayat 2 atau PPh 23?
Jawaban
Sepanjang transaksinya masuk ke definisi pekerjaan jasa konstruksi maka dipotong PPh pasal 4 ayat 2 Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204724_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion