User Tools

Site Tools


faq:2022:11:10:000204717_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dear @kring_pajak Mohon dibantu untuk kode objek pajak atas sewa gondola di ebupot unifikasi – Mas/Mba ini saya cari di lampiran PER-24/2021 ga ketemu. Gondola tu apa ya? bukannya perahu ya? atau apa? Terima kasih


Jawaban

kalau berdasarkan searching nemunya gini. Gondola menurut definisi umumnya adalah alat penunjang atau pembantu bagi pekerja, operator, cleaner yang akan bekerja di luar bangunan bertingkat tinggi, tangki minyak, tower industri, dinding kapal, dsb. yang digerakkan dengan bantuan motor listrik atau manual dan bergerak secara vertikal maupun horisontal. Pergerakan gondola baik vertikal maupun horisontal dapat dilakukan secara manual maupun dengan bantuan motor listrik. Tapi kita balikin lagi ke wp, apakah gondola yang dimaksud termasuk sebagai definisi bangunan atau tidak. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Jika gondola yang dimaksud adalah bangunan, maka atas persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final pasal 4 ayat 2. Kode objek pajak untuk pemotongan atas persewaan tanah dan/atau bangunan pake 28-403-02. Namun, jika bukan bangunan maka atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh, ini dikenakan PPh 23. kode objek pajaknya 24-100-02.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M K C D A
F J B V E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W G M U E
 
faq/2022/11/10/000204717_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)