faq:2022:11:10:000204713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pekerja harian lepas jika sampai hari ke 17 belum mencapai PTKP maka apakah dibuatkan bupot
Jawaban
Sesuai lampiran PER 16 tahun 2016 saat belum melebihi PTKP tidak ada pemotongan dan baru dibuatkan bupot saat melebihi PTKP
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204713_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion