User Tools

Site Tools


faq:2022:11:10:000204694_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa outsourcing jika tagihannya dirinci menggunakan fp 01 atau 04 ?


Jawaban

Apabila sesuai dengan pasal 4 ayat 4 PMK-83/2012, maka wp bisa menggunakan kode fp 040. Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai lain.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L K J O
V​ N B J I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B S J A A
 
faq/2022/11/10/000204694_1234.txt · Last modified: (external edit)