faq:2022:11:10:000204694_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa outsourcing jika tagihannya dirinci menggunakan fp 01 atau 04 ?
Jawaban
Apabila sesuai dengan pasal 4 ayat 4 PMK-83/2012, maka wp bisa menggunakan kode fp 040. Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai lain.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204694_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion