faq:2022:11:10:000204670_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh jakon, cuma dibilang jika transaksi dengan pemotong maka dipotong oleh pemotong. pemotong ini siapa?
Jawaban
Yang dimaksud dengan “pemotong pajak” adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan. (Penjelasan Pasal 5 ayat 1 huruf a PP 51 th 2008)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204670_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion