Tanya
kalau dapat email tentang PPS ternyata ada harta sekian yang belum dilaporkan di periode 2016-2022 tetapi pps sudah lewat, apa masih bisa pembetulan SPT? Pembetulan saja atau ada denda? Hartanya sebesar 55 juta yang dikumpulkan dalam waktu 4 tahun (1jtaan/bulan). Tidak ikut PPS dan memilih untuk pembetulan SPT, ketika cek email dapat laporan aset harga yang belum dilaporan di periode 2016-2020 sebesar yang saya sebutkan sebelumnya.kalau saya pembetulan saja, lalu apa langkah berikutnya https://twitter.com/Shin_Goku7/status/1590312909611339776 gimana ya mas mba?
Jawaban
Saat ini periode penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta PPS secara ketentuan memang sudah berakhir. Untuk itu, apabila masih ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, silakan wp bisa melakukan pembetulan SPT Tahunannya. Apakah masih bisa pembetulan SPT ? bisa sepanjang SPT tersebut belum dilakukan pemeriksaan, bisa sampaikan terkait batasan wp bisa melakukan pembetulan SPT, sesuai pasal 8 ayat 1 dan 1a UU KUP-HPP. Pembetulan saja atau ada denda ? Apabila pembetulan yang dilakukan menyebabkan adanya pajak yang harus dibayar bertambah, maka ada potensi dikenakan denda telat setor sesuai pasal 9 UU KUP-HPP. Kalau pembetulan saja, lalu apa langkah berikutnya ? Sebenarnya apabila wp sudah selesai melakukan pembetulan SPT Tahunan, gak perlu melakukan apa-apa lagi, namun karena wp ada menerima email tentang PPS tersebut, akan lebih baik wp bisa melakukan konfirmasi dengan pihak KPP bahwa harta tersebut sudah dilaporkan di SPT Pembetulannya.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion