faq:2022:11:10:000204624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
putusan pengadilan pajak mengabulkan adanya kompensasi kerugian spt tahunan di tahun 2016. apakah kompensasi kerugian tsb dapat dipakai di spt tahunan 2021?
Jawaban
pasal 8 ayat (6) uu kup stdtd uu hpp. pasal 6 ayat (2) uu pph stdtd uu hpp
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204624_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion