faq:2022:11:10:000204600_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk SKB PPh 23 PER 1 utk fotokopinya apakah butuh legalisasi ?
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB. SE-11/PJ/2011
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/10/000204600_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion