User Tools

Site Tools


faq:2022:11:10:000204600_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk SKB PPh 23 PER 1 utk fotokopinya apakah butuh legalisasi ?


Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB. SE-11/PJ/2011

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K C J E C
U T I T Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B G D Y I
 
faq/2022/11/10/000204600_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1