faq:2022:11:09:000217739_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak ijin bertanya. Klo dapat tagihan denda dari pengelola mall karna telat bayar tagihan service charge. Itu ada objek PPh dan PPN nya gak? Utk tagihan service charge nya kita potong PPh final
Jawaban
<WRAP> untuk ppn atas sanksi/denda ngga ada mas, penjelasannya bisa mengacu ke poin 2 S 380 th 1990 linknya disini » http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000217739_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion