User Tools

Site Tools


faq:2022:11:09:000217616_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP ada perjanjian sewa bangunan dengan pihak A dimana memberi kuasa ke B untuk menandatangani perjanjian sewa, dan uang sewa kami transfer ke rek pihak B. Bangunan yang kami sewa mempunyai identitas kepemilikan pihak A. yang ingin saya tanyakan, apakah saya wajib membuat bukti potong pph final sewa tanah/bangunan? Jika iya, saya buat untuk Pihak A atau B?


Jawaban

Konfirmasi “saya” adalah badan. Tetap membuat bukti potong atas pemotongan untuk pihak A (OP) sebagai pemilik bangunan.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V H K S
U G Z P C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Q B Q Z
 
faq/2022/11/09/000217616_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)