User Tools

Site Tools


faq:2022:11:09:000206151_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q: november sudah pensiun dan sudah terima uang pesangon. Tapi des lanjut kerja jadi pegawai kotrak 1 tahun. Penghitungan pph 21 des mengikuti penghitungan pegawai tetap biasa di akumulasikan dengan jan-nov, mas/mbak? Atau gimana?


Jawaban

#4A Sebaiknya disarankan membuat bukti potong sesuai PER 16 tahun 2016 saja dimana pada lampiran diberikan contoh untuk perhitungan pegawai tetap yang berhenti bekerja di tahun berjalan kemudian saat pegawai yang bersangkutan kembali bekerja di tahun berjalan sebagai pegawai kontrak, dibuatkan bukti potong PPh 21 sesuai perhitungan pegawai tetap yang bekerja di tahun berjalan. Walaupun disini tidak ada jeda bulan dan bekerja di perusahaan yang sama.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I A B F N
O E W M P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y O C R​ N
 
faq/2022/11/09/000206151_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)