Tanya
mas mba, perusahaan grup yg ada di Prancis memberikan jasa IT ke anak perusahaan di Indonesia, selain dipungut PPNJLN apakah perusahaan di Indonesia wajib memotong PPh 26? Jika iya, berapa tarifnya? pers Prancis ini memiliki DGT dan COR https://twitter.com/nymmgntg/status/1590198059774119937
Jawaban
normatif ya mba Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: a. Deviden; b. Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; c. Royalty; d. Sewa; e. Penghasilan penggunaan harta f. Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; g. Hadiah & penghargaan; h. Pensiun & pembayaran berkala lainnya; i. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau j. keuntungan karena pembebasan utang. Dikenakan PPh pasal 26, untuk tarifnya dilihat jenis jasa IT nya ini sejenis royalti kah atau bukan, jika bukan termasuk royalti dan tidak diatur khusus pada p3b nya, maka bisa masuk ke artikel 7 atas laba usaha, dan dikenakan di prancis (di Indonesia tetap buat bupot namun tarifnya 0%) selama memang tidak ada BUT di Indonesia.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion