faq:2022:11:09:000204586_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah boleh jika beli aset tetap, ppn nya tdk dikreditkan tp jadi biaya saja ? Misalnya aset 100 juta ppn 11 juta jadi harga aset 111 juta dibiayakan selama beberapa tahun di pph.
Jawaban
Itu menjadi pilihan bagi WP, jika seharusnya bisa dikreditkan tapi wp memilih untuk dikreditkan maka masuk di B3 dan bisa dibiayakan. Kembali ke lampiran per 29/2015 , bahwa B3 berisi salah satunya : Pajak masuk yang sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikeditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP .
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204586_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion