User Tools

Site Tools


faq:2022:11:09:000204585_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi saya melakukan sewa tangki tanam, dimana seharusnya atas sewa tersebut saya terbitkan bukti potong. Yg saya tanyakan, brp besaran pph yg harus saya potong? Krn saya cari google, tangki tanam ini masih jadi perdebatan, termasuk kategori bangunan atau tdk ini masuk sewa bangunan atau sewa pph 23 ya mas/mba?


Jawaban

kalau di lihat di pasal 23 memang ada objek sewa sehubungan dengan penggunaan harta, tapi ada pengecualian yakni sewa tanah dan bangunan. Jika kita melihat ke pp 34 2017,di psal 1 nya definisi Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Jika tangki tanam ini memanglah sebuah bangunan maka terutangnya pphfinal sewa tanah bangunan. Jika wp ragu untuk menentukannya, bisa penegasan ke kpp

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y S R I I
U Z S X E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Q Z A G
 
faq/2022/11/09/000204585_1234.txt · Last modified: (external edit)