Tanya
Jadi saya melakukan sewa tangki tanam, dimana seharusnya atas sewa tersebut saya terbitkan bukti potong. Yg saya tanyakan, brp besaran pph yg harus saya potong? Krn saya cari google, tangki tanam ini masih jadi perdebatan, termasuk kategori bangunan atau tdk ini masuk sewa bangunan atau sewa pph 23 ya mas/mba?
Jawaban
kalau di lihat di pasal 23 memang ada objek sewa sehubungan dengan penggunaan harta, tapi ada pengecualian yakni sewa tanah dan bangunan. Jika kita melihat ke pp 34 2017,di psal 1 nya definisi Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Jika tangki tanam ini memanglah sebuah bangunan maka terutangnya pphfinal sewa tanah bangunan. Jika wp ragu untuk menentukannya, bisa penegasan ke kpp
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion