faq:2022:11:09:000204583_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembetulan SPT 21 ada LB, apa bisa LB nya dikompensasi mundur?
Jawaban
Tidak bisa, harus ke masa berikutnya, PER-16/PJ/2016 pasl 22 ayat (7), … kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya …
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204583_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion