faq:2022:11:09:000204582_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/destananda/status/1590228637118517248 misalnya Invoicenya 2 Jt, objek PPh 23 seharusnya kan potong 2%, tapi pencatatan dipembukuan kita pengakuan Biayanya jadi 2.040.816 ( DPP Objek PPh 23 ) PPh nya jadi 40.816, apakah boleh begitu.? tapi invoicenya dari mereka ngga diganti, tetap nilai invoicenya itu 2 Jt. Ini kita kan ga ngatur gross up nya kan ya Mas/Mbak utuk PPh 23, kita jelasin gimana ya Mas/Mbak?
Jawaban
betul mas kita tidak mengatur gross up. Invoice juga sebenernya bukan ranah kita dan yang menerbitkan si lawan transaksinya. Yang bisa kita sampaikan silakan membuat bupot sesuai dengan keadaan sebenarnya saja. Untuk invoice silakan dikomunikasikan dengan lawan transaksinya selaku penerbit.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204582_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion