Tanya
terdapat biaya listrik, keamanan yang ditagihkan atas sewa tanah bangunan. masuk sebagai DPP?
Jawaban
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Yang dimaksud dengan “biaya layanan” adalah biaya yang biasa disebut dengan service charge. Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. (SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003)
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion