faq:2022:11:09:000204570_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp sewa ruko ke pengembang, tapi biaya utilitas (listrik air dll) ditagihkan lewat pt yang berbeda. Untuk biaya utilitas jadi masuk PPh 23 ya mas/mbak?
Jawaban
pm, cba cek dlu, untuk pt yang menagih utilitas tadi, dia meman gada perjanjian dengan pngembang atau dia hubungannya langsung dengan penyewa? cek di pp 34 2017, pasal 4 ayat 2. kalau konsepnya sama sperti itu, kenanya bukan 23, tpi final sewa
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204570_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion