Tanya
min saya mau tanya, sekarang ini kan kita gaji direksi, trs cashflownya jadi bermasalah, nah mulai tahun depan direksi ga mau dibayar lagi gajinya, itu gimana ya min? Apakah ada syarat atau form yg harus diisi? Mas Mbak, klo PPh 21 ini kan atas pemotongan penghasilan yang diberikan pemberi penghasilan kepada penerima penghasilan. Kalo misal kasus kayak gini, berarti nggak perlu ada pemotongan? atau perlu digali lagi?
Jawaban
terkait naik turunnya penggajian pegawai dari sebuah perusahaan ini kan kebijakan perusahaan ya. jadi tidak perlu ada form pemberitahuan apa2 ke kantor pajak. Nantikan terlihat juga dari pembukuan perusahaan bahwa memang tidak ada beban gaji yg tercatat diberikan ke direksi. Kalau memang mulai tahun depan direksinya tidak menerima penghasilan dalam bentuk apapun dari perusahaan brartikan memang tidak ada yang dipotong. Tapi terkait apaah masih perlu lapor pph 21 atau tidak balik ke pmk 9-2018 pasal 10 ayat 2 dan 2a ya.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion