faq:2022:11:09:000204565_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah mendapatkan SKPPKP, ada tambahan PM kemudian pembetulan, mau ajuin lagi gimana?
Jawaban
Cukup centang pendahuluan saja, sesuai SE-10/2018. Dalam hal setelah diterbitkan SKPPKP, PKP menyampaikan pembetulan SPT yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan adalah kredit pajak yang belum dilaporkan dilaporkan dan diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran pajak pada SPT sebelumnya yang telah diterbitkan SKPPKP.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204565_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion